Beda Sikap KPK dan Kapolri Soal Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Ira Guslina Sufa
4 April 2023, 17:04
KPK beda sikap dengan Mabes Polri
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023)

"Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Kapolri Lanjutkan Penugasan Endar 

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023. 

Dalam surat yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, disebutkan mengenai keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK. Menurut Endar, sesuai ketentuan menjelang berakhirnya masa penugasan, Polri akan memberikan surat terkait penugasan tersebut. 

"Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, lalu pertimbangan sekjen apa,” ujar Endar. 

Adapun Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tak ingin ikut campur dalam polemik pemberhentian Endar di antara KPK dan Kepolisian RI. Menurut Mahfud status Brigjen Endar merupakan hal teknis sehingga menjadi urusan kedua lembaga. 

"Ya, terserah KPK dan Polri saja, itu 'kan sangat teknis, ya," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...