Demokrat 34 Provinsi Datangi Pengadilan Lawan Upaya PK Kubu Moeldoko

Ira Guslina Sufa
5 April 2023, 08:04
Demokrat
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) memberikan keterangan pers terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tentang pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang dilakukan kubu Moeldoko di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ketua Partai Demokrat di semua tingkatan di Indonesia melakukan perlawanan atas upaya peninjauan kembali yang diajukan kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa Demokrat 2021 lalu. Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Timo Pangerang mengatakan para pengurus daerah serentak mendatangi pengadilan negeri daerah masing-masing untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Mahkamah Agung. 

"Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai,” ujar Andi seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/4). 

Menurut Andi pengurus Demokrat dari 34 provinsi dan 414 kabupaten dan kota turut dalam aksi yang digelar secara serentak. Aksi akan berlangsung secara paralel mulai hari ini hingga Sabtu (8/4) mendatang. Aksi berlangsung setelah apel nasional yang dipimpin Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. 

Surat yang ditujukan ke MA itu memuat beberapa hal. Salah satunya adalah pengakuan dan pengesahan negara terhadap kepemimpinan AHY. Para ketua partai di daerah juga menyatakan penolakan oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN), pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN), dan MA atas upaya hukum Moeldoko dan pendukungnya. 

Selain itu para ketua demokrat daerah juga menyoroti penggunaan novum oleh kubu Moeldoko yang dinilai tidak berlaku karena sudah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat itu pun ditembuskan ke Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Timo menegaskan bahwa para ketua DPD dan DPC Partai Demokrat adalah pemilik suara sah. Penolakan atas upaya PK yang diajukan Moeldoko menunjukkan solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak eksternal yang ingin memecah partai. 

Di sisi lain Timor memastikan upaya hukum yang dilakukan Moeldoko tidak bisa mencerminkan adanya perpecahan di internal partai. Alasannya, ia mengklaim seluruh pengurus daerah masih solid di bawah kepemimpinan AHY. 

"Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai Demokrat. Menkumham juga telah menolak mengesahkan KLB (konferensi luar biasa) ilegal yang diprakarsai oleh mereka,” ujar Timo. 

Sebelumnya, AHY mengatakan Partai Demokrat telah 16 kali dimenangkan pengadilan atas gugatan Moeldoko terkait hal serupa. 

Halaman:
Reporter: Antara, Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...