KPU Siapkan Aturan, Eks Narapidana Tak Boleh Jadi Caleg Selama 5 Tahun

Andi M. Arief
12 April 2023, 19:47
kpu, narapidana, dpr
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) dan Idham Holik (kiri) berbicara saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan klausul baru dalam draf PKPU untuk Pemilu 2024. Aturan baru tersebut adalah syarat administratif calon anggota legislatif berupa surat pengadilan yang menyatakan tidak pernah dipidana selama 5 tahun atau lebih.

Meski demikian, hal tersebut dipermasalahkan Komisi II DPR lantaran tidak tertuang pada Ayat (2) Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan klausul tersebut merupakan penyempurnaan dari Huruf (c) Ayat (2) Pasal 240 UU Pemilu. Pada intinya, poin tersebut menyerahkan salah satu syarat bakal calon legislatif kepada putusan pengadilan.

"Oleh karena itu, data valid seseorang pernah dipidana atau tidak adalah surat keputusan dari pengadilan," kata Hasyim dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Rabu (12/4).

Hasyim menilai surat pengadilan tersebut memfasilitasi para bakal calon legislatif. Pasalnya, ada azas hukum yang berbunyi: 'Barang siapa menyatakan, dia harus membuktikan'.

KPU juga telah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi terkait penyempurnaan klausul tersebut pada 2018. Menurut Hasyim, MK mengarahkan agar komisi melaksanakan putusan tersebut.

"Klausul surat pernyataan sudah pernah dikonfirmasikan saat Judicial Review yang akhirnya mengatur pengurus partai politik dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD Provinsi," kata Hasyim.

Hasyim mengatakan MK mengizinkan bakal calon yang telah dipidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih dengan syarat. Adapun, syarat tersebut adalah bakal calon tersebut sudah menjalani hukuman, dinyatakan bebas, dan mengumumkan hal tersebut di media massa. Namun ketentuan media massa tersebut pada petunjuk teknis dalam waktu dekat.

Selain itu, Hasyim mengumumkan jadwal Pemilu 2024 tidak akan berubah. Oleh karena itu, ia mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan calon legislator di segala tingkat ke KPU pada 1-14 Mei 2023. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...