Jokowi Tambah Tugas Baru Luhut: Pimpin Satgas Tata Kelola Sawit
Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi permasalahan di industri kelapa sawit. Kepala Negara kembali menugaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan untuk mengarahkan satuan tugas tersebut.
Pembentukan satuan tugas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Pertimbangan utama pembentukan satuan tugas tersebut adalah hasil audit pada industri kelapa sawit yang sebelumnya dilakukan oleh Luhut.
"Masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak," seperti tertulis dalam Kepres No. 9-2023 yang dikutip Senin (17/4).
Jokowi menentukan masa kerja satuan tugas tersebut hanya sekitar 17 bulan atau hingga September 2024. Luhut dan jajaran satuan tugas wajib melapor Presiden setidaknya setiap enam bulan sekali.
Luhut akan memberikan arahan dalam rangka percepatan penanganan, integrasi kebijakan, dan pemantauan pelaksanaan. Meski demikian, ia tidak berwenang menangani perkara pidana terkait tata kelola sawit.