TikToker Bima Yudho Dipolisikan, Dirjen HAM Ingatkan Soal Hak Dasar
Menurut Dhahana dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala kala mengimplementasikan program kerja merupakan hal yang perlu dilakukan pemerintah. Pemerintah perlu mengedepankan langkah positif, konstruktif, serta sejalan dengan semangat HAM.
Proses Hukum
Sebelumnya, pengacara Gindha Ansori Wayka mengatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas Bima yang telah diajukan ke Mapolda Lampung. Ia menegaskan laporannya ke Mapolda Lampung bukan karena tiktokers Bima yang mengkritik Provinsi Lampung terkait adanya jalan yang rusak melainkan karena adanya pernyataan dajjal.
"Kami garis bawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kami laporkan," ujar Gindha.
Dia menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya itu bukan atas permintaan atau suruhan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ghinda mengaku laporan itu dibuatnya atas inisiatifnya sendiri.
Gindha menambahkan saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi. Untuk pasal sendiri, lanjut dia, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. Tim Mapolda menurut Zahwani perlu menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.
Menurut Zahwani berdasarkan KUHAP kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Menurut dia semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.