Buntut Adanya Mayat di Lift, Prosedur Operasi Bandara Kualanamu Diubah
Perubahan prosedur operasi dilakukan sejalan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tertanggal 30 April.
Surat itu meminta PT Angkasa Pura Aviasi memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan di Bandara Kualanamu sesuai PM Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.
"Kami memohon dukungan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan agar operasional Bandara Kualanamu dapat berjalan lebih baik lagi dalam melayani masyarakat luas," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengirimkan surat teguran kepada Angkasa Pura Aviasi terkait penemuan mayat di lift Bandara Kualanamu.
"Kami sudah berbicara dengan penanggung jawab operasional bandara, Angkasa Pura Aviasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M Kristi Endah Murni dalam keterangan pers, Minggu (30/4).
"Untuk itu, saya perintahkan agar lebih meningkatkan lagi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan di bandara, serta segera melakukan perbaikan pada fasilitas yang mengalami kerusakan," tambah dia.