KPK Tetapkan Eks Dirut Amarta Karya Tersangka, Kerugian Capai Rp 46 M

Ira Guslina Sufa
12 Mei 2023, 10:39
KPK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Wakil ketua KPK Johanis Tanak (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Amarta Karya (AK) di Gedung Penghubung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Kemudian pada 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Kedua tersangka dinilai mengetahui semua proses fiktif itu. Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi “lanjutkan” dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.

Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari CP dan TS. ATM digunakan untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.

Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, dan pembelian emas. Mereka juga menggunakan uang untuk perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

"Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 46 miliar," kata Tanak.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...