Produsen Adidas Dikabarkan Lakukan PHK Sepihak, Begini Kata Manajemen
"Apa lagi dalam proses PHK tersebut untuk karyawan yang berserikat itu, mendapatkan pendampingan dari Serikat Pekerja/Buruh yang diikuti," kata dia.
Lebih jauh Panarub menjelaskan selalu ada Kesepakatan/Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh pihak Karyawan dan Perusahaan ketika melakukan PHK atau pemotongan upah. Adapun untuk pemotongan upah itu hanya terjadi pada 2020 pada waktu pandemi saat permintaan sedang sangat anjlok, sehingga mau tidak mau pihaknya harus melakukan hal itu agar perusahaan tetap bertahan.
“[pemotongan upah] telah disepakati serikat pekerja dimana sesuai dengan surat edaran Menaker pada saat itu," kata Budiarto.
Sama halnya dengan mekanisme PHK, dia menyampaikan, pembayaran upah tidak penuh itu juga sebelumnya telah dibicarakan bersama dengan pihak Serikat Pekerja/Buruh di PT Panarub dan mendapatkan persetujuan. Dengan begitu, keputusan tersebut tidak dilakukan secara sepihak.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan industri tekstil, alas kaki, dan furniture bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 2023. PHk dilakukan seiring dengan menurunnya permintaan konsumen.
Namun, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) sampai akhir kuartal III tahun ini volume ekspor industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki menguat cukup signifikan. Selama periode Januari-September 2022, volume ekspornya mencapai 337,48 ribu ton, naik 34,28% dibanding Januari-September tahun lalu.