Kronologi Korupsi Proyek BTS Kominfo hingga Rugikan Negara Rp 8,32 T

Ira Guslina Sufa
15 Mei 2023, 12:51
BTS Kominfo
ANTARA FOTO/Yusran Uccang/aww.
Pekerja melakukan pemeliharaan jaringan di salah satu tower BTS di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (16/3/2023).

o   Paket 3: Konsorsium LintasArtha-Huawei-SEI

o   Paket 4 & 5: Konsorsium IBS – ZTE

 2021

  • Kontrak Pembelian Fase 1 Tahun 2021 untuk 4200 lokasi

Fase 1A (2.417 lokasi),

  • Anggaran Rupiah murni, nilai kontrak 5 paket: Rp 5,996 triliu
  • Survei, pembebasan lahan/perizinan, pengiriman material, konstruksi di lokasi
  • 31 Desember 2021: Periode akhir kontrak 
  •  Adendum perpanjangan sampai 31 Maret 2022 (Permenkeu 184/2021)
  • 31 Maret 2022:
  • Progress pekerjaan 87,8%
  •  Kontrak lanjutan (baru) untuk yang belum selesai, sampai 31 Desember 2022: progress 92,6%

 Fase 1B (1.783 lokasi)

  • Anggaran PNBP Kominfo, nilai kontrak 5 paket: Rp 4,890 triliun
  • Survei, pembebasan lahan/perizinan, pengiriman material, konstruksi di lokasi
  • 31 Desember 2021: Periode akhir kontrak 
  • Adendum perpanjangan kontrak sampai 31 Maret 2022 (Permenkeu 184/2021)  
  • 31 Maret 2022: progress pekerjaan 82,4%
  • Kontrak lanjutan (baru) untuk yang belum selesai, sampai 31 Desember 2022: progress 89,7%

25 Oktober 2022

Tim penyelidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara dan ekspose dugaan korupsi pelaksanaan proyek. Hasil gelar perkara  ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan tindak pidana korupsi kasus BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya untuk paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Berdasarkan hasil ekspor, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.  

Dalam pelaksanaannya, kejaksaan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan proyek. Penyelidikan mulai dilakukan pada Agustus 2022 lalu, dikarenakan adanya laporan dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut di 2021.  

Dalam laporan itu, disebutkan sebanyak 7.904 tower BTS 4G 3T dilakukan dalam dua fase, yaitu 4.200 desa kelurahan dilakukan pada 2021, lalu dilanjutkan 3.704 desa kelurahan pada 2022. Pada prosesnya, hingga April 2022, melansir laman kominfo.go.id, proyek Paket 1 dan Paket 2 atau proyek fase 1 ini baru mencapai 86 persen atau sekitar 1.900 dari target 4.200 lokasi pada proyek fase 1 dan 2  tersebut. 

Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latief April 2022 lalu menyatakan, APBN yang dialokasikan untuk pembangunan 4.200 BTS 4G sebesar Rp 11 Triliun. Ia mengatakan, komponen terbesar dari dana tersebut untuk biaya logistik pengiriman material.

31 Oktober – 1 November 2022

Kejagung melakukan penggeledahan pada 7 rekanan BAKTI dan menemukan dokumen-dokumen penting terkait. Mereka adalah:

  1.     PT Fiberhome Technologies Indonesia
  2.     PT Aplikanusa Lintasarta
  3.     PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS)
  4.     PT Sansaine Exindo
  5.     PT Moratelindo
  6.     PT Excelsia Mitraniaga Mandiri
  7.     PT ZTE Indonesia 

 Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Kominfo untuk mencari bukti-bukti kasus BTS 4G.

 21 November 2022

Kejaksaan Agung memeriksa Jimmy Sutjiawan JS), Dirut PT Sansaine Exindo

3 Januari 2023

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS Kominfo akhirnya naik ke tahap penyidikan pada Rabu (3/1). Peningkatan kasus dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di sejumlah tempat.  

5 Januari 2023 

Pada Jumat (5/1) Kejagung menetapkan tiga tersangka. Pada perkembangan selanjutnya, penyidik kembali menetapkan dua tersangka pada waktu berbeda. Hingga kini total tersangka dalam dugaan korupsi proyek BTS sudah lima.

Adapun lima tersangka yang ditetapkan KPK adalah Direktur BAKTI Kominfo  Anang Acmad Latief (AAL). Selain Anang, tersangka lainnya Direktur MORA Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto (YS), accounting PT Huawei Technology Indonesia (HWI) Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH). Peran Tersangka Korupsi BTS

 Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...