Jokowi Minta MK Jadi Wasit yang Adil Saat Pemilu 2024

Andi M. Arief
24 Mei 2023, 17:30
jokowi, mk, pemilu 2024
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Kepala BPS Margo Yuwono saat Pencanangan Pelaksanaan Sensus Pertanian Tahun 2023 di Istana Negara, Senin (15/5/2023).

Presiden Joko Widodo mengatakan kualitas dan kecepatan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi penting pada tahun depan. Pasalnya, MK menjadi lembaga penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum 2024.

Jokowi menilai Pemilu Serentak 2024 merupakan ajang pembuktian kualitas demokrasi di dalam negeri. Oleh karena itu, Kepala Negara berharap MK mempersiapkan diri sebagai wasit yang adil bagi yang bersengketa pada tahun depan, baik dalam pemilihan legislatif maupun eksekutif.

"Kualitas putusan MK juga pasti memperlihatkan kecepatan penerbitan putusan. Keadilan yang tertunda terlalu lama adalah ketidakadilan itu sendiri," kata Jokowi dalam saluran resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/5).

Jokowi mengatakan pemerintah tidak selalu sependapat dengan MK. Meski demikian, penyelenggaraan kehidupan bernegara akan tertata dengan baik jika berdasarkan konstitusi. 

Akan tetapi, Jokowi meyakini para hakim konstitusi dan Mahkamah konstitusi telah bekerja keras menegakkan keadilan konstitusi. Jokowi menilai hal tersebut penting lantaran keadilan konstitusi jadi kunci demokrasi, hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Sebagai informasi, MK telah menangani 982 perkara hasil Pemilihan Kepala Daerah dan 2.173 Perkara Hasil Pemilihan Umum. Selain itu, MK juga melayani perkara sengketa Pemilihan Presiden pada 2019.

Dari seluruh kasus tersebut, tidak ada amar putusan MK yang mengabulkan permohonan pemohon dalam PHPU. Di sisi lain, MK pernah mengabulkan permohonan sengketa pemilihan politik untuk melakukan pemilihan ulang hingga diskualifikasi calon.

Pada 2019, MK menyatakan penanganan perkara gugatan hasil perhitungan suara yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin memerlukan waktu 14 hari kerja. Adapun, penyelesaian sengketa pemilihan legislatif mencapai 30 hari kerja.


Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...