Pengusaha Ungkap Alasan Smelter Bauksit Mangkrak, Minta Bantuan Negara

Muhamad Fajar Riyandanu
25 Mei 2023, 20:23
smelter, bauksit, ekspor
123RF
Foto ilustrasi ekstraksi bauksit dengan metode terbuka di tambang perusahaan penambangan dan pengolahan.

Pembangunan smelter Kalbar Bumi Perkasa terhenti karena investor menghentikan pendanaan. Kondisi ini terjadi setelah izin usaha pertambangan perusahaan dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Di sisi lain, ada empat smelter bauksit dengan total serapan mencapai 13,9 juta ton yang memproduksi 4,3 juta ton alumina. Keempatnya adalah PT Indonesia Chemical Alumina, PT Bintan Alumina Indonesia, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery Line-1, dan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery Line-2.

Smelter yang dimiliki PT Well Harvest Winning Alumina Refinery dan PT Bintan Alumina Indonesia merupakan pabrik pengolahan bijih bauksit dengan keluaran smelter grade alumina (SGA). Smelter yang punya kapasitas input bijih bauksit mencapai 12,5 juta ton itu dapat memproduksi olahan 4 juta ton bauksit setiap tahun.

Sementara itu, smelter milik PT Indonesia Chemical Alumina punya kapasitas input bijih bauksit mencapai 750 ribu ton. Smelter tersebut dapat menghasilkan olahan bauksit sebesar 300.000 ton.

Kemudian, terdapat satu smelter pengolahan produk lanjutan produk olahan bijih bauksit menjadi aluminium, ingot dan billet yang dioperasikan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Smelter itu memiliki kapasitas produksi 345.000 ton.

"Kalau kepunyaan Bintan Alumina Indonesia itu izin usaha industri biasa. Sementara smelter yang berdasarkan izin Kementerian ESDM semuanya mangkrak," ujar Ronald.

Sebelumnya, Kementerian ESDM tidak memasukkan bauksit sebagai komoditas mineral yang mendapatkan relaksasi larangan ekspor yang mulai berjalan pada 10 Juni 2023. Kewajiban penyetopan ekspor bauksit tetap aktif karena tak ada kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian bauksit.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan ada tujuh dari delapan rencana proyek pembangunan smelter masih berupa tanah lapang. Kondisi tersebut berimbas pada kepastian larangan ekspor bauksit sebagaimana diamanatkan Pasal 170A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba atau UU Minerba.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...