DPR Nilai Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkonsisten

Ade Rosman
26 Mei 2023, 19:01
Rapat DPR dan KPK
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Pimpinan KPK mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Berkekuatan Hukum 

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan putusan yang dibuat MK  langsung berlaku setelah ditetapkan. Dengan begitu masa jabatan pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri bakal berlanjut hingga 2024 mendatang. 

Fajar mengatakan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini termaktub dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. Klausul itu menyatakan bahwa MK membuat putusan dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK yang akan habis kurang lebih 6 bulan lagi. 

“Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan,” ujar Fajar mengutip bunyi putusan. 

Ia mengatakan, MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan. Apalagi wakil ketua KPK Nurul Ghufron yang menjadi pemohon uji materi secara bersamaan juga menggugat aturan minimal pimpinan KPK yang sebelumnya berbunyi minimal 50 tahun. Adapun Nurul baru berusia 49 tahun.  

Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seharusnya putusan MK tersebut berlaku bagi KPK di periode mendatang. Menurut dia Firli Bahuri dan pimpinan KPK yang saat ini menjabat diangkat berdasarkan Undang-undang KPK yang lama yang telah dibuah lewat UU nomor 19 tahun 2019.

“Karena itu tidak berlaku bagi personil KPK sekarang,” kata Abdul saat dihubungi, Jumat (26/5). 

Abdul menyebut putusan MK baru bisa berlaku pada Firli Bahuri dan kawan-kawan bila mendapat penguatan lewat Keputusan Presiden. Presiden Jokowi menurut Abdul perlu menambah masa kerja komisioner KPK saat ini menjadi hingga 2024.  

“UU lama dengan kepres yang lama, jika UU berubah maka harus ada Kepres baru,” kata Abdul.  

Adapun, MK telah mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia mempermasalahkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK. 

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. MK juga menyatakan syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...