Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut Usai Larangan Selama Dua Dekade

Ameidyo Daud Nasution
29 Mei 2023, 15:44
pasir laut, ekspor, jokowi
ANTARA FOTO/Jojon/tom.
Foto udara aktivitas pekerja mengumpulkan pasir yang disedot menggunakan mesin di Sungai Konaweha, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/2/2023). Warga yang terdesak kebutuhan ekonomi terpaksa terus melakukan penambangan pasir meski mereka mengetahui dampaknya bisa mengakibatkan abrasi serta turunnya kualitas dan kuantitas air Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweha.

Presiden Joko Widodo membuka keran ekspor pasir laut jika kebutuhan dalam negeri telah tercukupi. Pembukaan ini mengakhiri larangan ekspor hasil tambang pasir laut usai 2003 silam.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 15 Mei 2023. Ekspor diperbolehkan jika kebutuhan pasir laut untuk pembangunan infrastruktur, reklamasi, hingga prasarana yang dilakukan pemerintah telah dipenuhi.

"Serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 9 PP tersebut seperti ditulis pada Senin (29/5).

Pemanfaatan pasir serta hasil sedimentasi di laut untuk ekspor wajib mendapatkan izin dari menteri di bidang perdagangan. Selain itu, ekspor juga akan dikenakan bea keluar.

"Ekspor sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri," demikian bunyi Pasal 16 PP tersebut.

Selain pasir, hasil sedimentasi laut yang bisa dimanfaatkan adalah lumpur. Namun, ketentuan ekspor hanya berlaku untuk pasir laut.

Jokowi juga mengatur pelaku usaha agar membersihkan hasil sedimentasi di laut usai melakukan pertambangan. Dalam Pasal 11, mereka harus menjaga kehidupan masyarakat di lokasi, menjaga pelestarian pulau kecil serta pesisir, dan menjaga akses masyarakat.

Dalam Pasal 12, pelaku usaha juga harus melaporkan realisasi volume pengangkutan serta wajib menerima petugas pemantau di atas kapal pengangkut. Petugas akan memantau lokasi dan volume pembersihan hasil sedimentasi serta tujuan pengiriman hasil sedimentasi.

"Laporan dimaksud wajib dilaksanakan setiap tujuh hari melalui e-logbook pengangkutan hasil sedimentasi di laut," demikian bunyi Pasal 12 PP tersebut.

Adapun larangan ekspor sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/KEP/ 2/2003 yang diterbitkan pada 25 Februari Tahun 2003. Sedangkan menteri yang menerbitkan larangan saat itu adalah Rini Soemarno.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...