Geledah Rumah Rafael Alun, KPK Sita Moge Kebanggaan Mario Dandy
Penyidik KPK juga menyita 3 unit rumah milik Rafael yang berada di Simprug, indekos di Blok M, dan kontrakan di Meruya. Ali mengatakan bahwa tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait dengan perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.
"KPK masih terus melakukan follow the money dan identifikasi aset terkait dengan perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujar Ali.
Kasus Rafael Alun mencuat setelah aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada anak D akhir Januari lalu. Penganiayaan berat yang dilakukan Mario bersama Shane Lukas membuat anak D koma dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit hingga 53 hari.
Mario Dandy dan Shane kini telah berstatus tersangka dan sedang menjalani masa sidang di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat dan terancam penjara 12 tahun.
Sedangkan kasus Rafael bergulir setelah KPK mendalami temuan tak wajar dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Rafael. Rafael kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang.