Komisi IX DPR Setujui RUU Kesehatan Dibawa ke Rapat Paripurna

Andi M. Arief
19 Juni 2023, 20:16
Komisi IX Setujui Pembahasan RUU Kesehatan ke Rapat Paripurna
Istimewa
Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023). Raker tersebut membahas Rancangan Undang Undang tentang Kesehatan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022 - 2024.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani berpendapat mandatory spending menjadi penting dimasukkan dalam RUU Kesehatan. Menurutnya, hal tersebut dapat menjamin pelayanan kesehatan di dalam negeri, khususnya bagi masyarakat miskin.

Di sisi lain, Netty mengatakan pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang akan berimplikasi buruk bagi proses legislasi masa depan. Pasalnya, Draf RUU Kesehatan tersebut memiliki kejanggalan dalam hukum.

Netty menjelaskan Draf RUU Kesehatan mengatur sebagian peraturan pemerintah atau peraturan di bawah Undang-Undang masih berlaku walaupun 11 Undang-Undang tentang kesehatan yang jadi acuan telah dihapuskan dengan pengesahan RUU Kesehatan tersebut.

"Untuk Undang-Undang yang menghapus dan mengeliminasi 11 Undang-Undang, diperlukan waktu yang lebih panjang agar didapatkan Undang-Undang yang berkualitas serta kaya dari masukan semua pihak," kata Netty.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan semua masukan dari semua pihak telah diterima dan diperimbangkan dnegna cermat. Oleh karena itu, Budi menganggap Draf RUU Kesehatan akan menjadi kompas bagi transformasi sistem kesehatan nasional.

Budi berpendapat Draf RUU Kesehatan tersebut akan memberikan layanan kesehatan terbaik bagi seluruh masyarakat. Akan tetapi, Budi menekankan perlu adanya kerja sama semua pihak untuk menerapkan beleid tersebut.

"Salus populi suprema lex esto. Keselamatan dan kesehatan rakyat merupakan bentuk hukum tertinggi," kata Budi.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...