Di Rapat Paripurna, PKS Minta Pemerintah Revisi Draf RUU Kesehatan
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah memasukkan alokasi wajib atau mandatory spending kesehatan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Permintaan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke-27 hari ini.
Anggota Komisi Kesehatan dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani meminta pemerintah menjadikan alokasi anggaran wajib untuk kesehatan menjadi ruh RUU Kesehatan. Menurutnya, alokasi ini diperlukan sebagai jaminan dan kepastian bagi masyarakat bahwa negara hadir untuk menjamin kesehatan nasional.
"Melalui sidang terhormat ini, saya ingin mengingatkan bahwa kesehatan adalah amanat konstitusi yang tidak dapat dibantah, harus kita wujudkan," kata Netty dalam Sidang Paripurna, Selasa (20/6).
Netty menyoroti ketentuan mandatory spending yang tertulis pada UU Nomor 36 Tahun 2009 dihilangkan pada Draf RUU Kesehatan. Padahal, pemerintah wajib mengalokasikan setidaknya 5 persen dari total anggaran negara tiap tahunnya untuk kesehatan.
Netty berpendapat mandatory spending kesehatan penting, khususnya dalam melewati masa pandemi.
Sebelumnya, Komisi IX telah menyepakati RUU Kesehatan dibawa ke Paripurna untuk disahkan. Namun tak ada agenda pembahasan RUU tersebut pada Sidang Paripurna hari ini.