DPR Sepakat Bawa RUU Kesehatan ke Paripurna, Dua Fraksi Menolak

Ira Guslina Sufa
20 Juni 2023, 07:29
DPR RUU Kesehatan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri) didampingi jajarannya menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membawa Rancangan Undang-undang Kesehatan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam rapat bersama pemerintah yang digelar Senin (19/6). 

Sebelum pengesahan, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap draft RUU Kesehatan yang telah dibahas. Dari sembilan fraksi, empat di antaranya menyetujui secara penuh pengesahan RUU Kesehatan yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra. 

Sebanyak tiga fraksi menyetujui dengan catatan yakni Golkar, Nasional Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan sedangkan sisanya menolak pengesahan RUU Kesehatan dibawa ke paripurna yaitu Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. 

"Yang menolak 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS. Jadi yang akan menandatangani 7 fraksi," kata Wakil Ketua Komisi Kesehatan Nihayatul Nihayatul saat memimpin Rapat Kerja Senin, (19/6).

Persetujuan mayoritas fraksi di Komisi IX tidak terlepas dari sejumlah perdebatan. Salah satunya berkaitan dengan kebijakan mandatory spending 10 persen dari pendapatan nasional maupun daerah sebagai alokasi belanja di sektor kesehatan. Juru bicara Fraksi Golkar Dewi Asmara mengemukakan kebijakan itu masih dalam taraf perdebatan sejumlah fraksi dalam Tim Panitia Kerja (Panja) DPR RI, sehingga Golkar memilih untuk menyetujui, namun dengan catatan.

Menurut Dewi penghapusan anggaran kesehatan minimal 10 persen dalam RUU Kesehatan baik di tingkat pusat dan daerah tercantum dalam Pasal 420 ayat 2 dan 3 RUU Kesehatan. Namun, Golkar memandang keputusan itu dapat berimplikasi pada berkurangnya akses masyarakat menuju layanan kesehatan.

Sementara itu fraksi yang menolak pengesahan RUU Kesehatan salah satunya dilatarbelakangi proses pembahasan yang terburu-buru dan belum mewakili aspirasi masyarakat secara utuh. Anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham mengatakan ketetapan untuk dokter asing sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Ia berharap tenaga medis di Indonesia mendapatkan kesempatan yang setara.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...