Polda Metro Mulai Usut Perkara Kebocoran Dokumen Korupsi ESDM di KPK
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM ke sidang etik. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan tidak terdapat cukup bukti mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
Putusan merupakan hasil klarifikasi Dewas KPK terhadap 30 orang, baik di kalangan internal maupun eksternal lembaga antirasuah itu. Pemeriksaan Dewas KPK tersebut melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK oleh para terlapor.
Setelah melakukan klarifikasi, Dewas KPK menyimpulkan bahwa video yang beredar pada akun Twitter Rakyat Jelata benar merupakan rekaman penggeledahan oleh penyidik KPK pada tanggal 27 Maret 2013 di Kantor Kementerian ESDM. Di sisi lain, Tumpak juga mengungkapkan bahwa tiga lembar kertas yang ditemukan saat penggeledahan tersebut tidak identik dengan hasil telaah informasi dari penyelidik KPK.
"Tidak mencakup penilaian ada atau tidak adanya peristiwa pidana yang dilakukan," ujar Tumpak.
Mengenai perbedaan sikap antara Polda dan Dewas KPK, Karyoto mengatakan terdapat perbedaan pola penanganan perkara di wilayah Polda Metro Jaya dengan Dewas KPK. Menurut Karyoto Dewas lebih fokus pada etika mengenai kepatutan, sedangkan Polda menyelidiki materi yang dilaporkan.
“Kalau di kami kan ada teknik-teknik untuk mencari yang namanya dokumen, yang namanya berkaitan dengan alat bukti. Kami cocokan dengan kejadiannya, " ucap Karyoto.
Karyoto pun mengatakan telah bertemu dengan Dewas KPK untuk mendiskusikan perbedaan penanganan perkara. Karyoto menyebut bahwa dia memahami kasus kebocoran dokumen tersebut saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
"Karena saya tahu persis perkara itu, saya enggak akan cerita di sini ya. Saya tahu persis perkara itu, bahkan kalau boleh dibilang yang sedang menyelidiki adalah saya," ujar Karyoto lagi.