Mengenal Jenis Tinta yang Digunakan pada Pemilu 2024
Pesta demokrasi pemilihan umum dan pemilihan presiden bakal digelar pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara mulai menyiapkan sejumlah keperluan untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu.
Pada pemilu 2024 mendatang KPU masih akan menggunakan tinta sebagai penanda bagi seseorang yang telah berpartisipasi dalam proses pencoblosan. Di Indonesia, pencelupan jari ke dalam tinta mulanya diterapkan setelah reformasi, tepatnya pada Pemilu 1999.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, pada Pemilu 2024 nanti akan disediakan dua botol tinta di setiap Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri. Tinta yang disedikana berwarna biru tua atau ungu tua.
Merujuk pada PKPU kedua tinta yang akan dipakai dibuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami. Untuk bahan kimiawi terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% sampai dengan 4%, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya. Lalu, untuk bahan alami terdiri dari gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya.
Selain itu, tinta bervolume 40 ml per botol dengan daya lekat paling sebentar selama enam jam itu juga harus memiliki sertifikasi yang menyatakan aman untuk digunakan dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan obat dan makanan. Tinta juga harus memiliki sertifikasi uji komposisi bahan baku dari laboratorium terakreditasi milik pemerintah, perguruan tinggi negeri atau swasta. Juga ada sertifikasi halal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan kehalalan produk.