Jokowi Ungkap Tantangan Bongkar Kasus HAM Berat: Buktinya Harus Kuat

Andi M. Arief
27 Juni 2023, 14:34
jokowi, ham, kasus ham berat
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Kepala BPS Margo Yuwono saat Pencanangan Pelaksanaan Sensus Pertanian Tahun 2023 di Istana Negara, Senin (15/5/2023).

Mahfud menjelaskan hal tersebut disebabkan oleh sulitnya membuktikan pelanggaran HAM berat dengan hukum acara pidana yang berlaku sampai saat ini.

Mahfud mengatakan Komnas HAM dan masyarakat sipil pernah memaksa agar pelanggaran HAM berat diadili di Meja Hijau pada 2005-2006. Namun pihak kejaksaan tidak bisa membawa kasus tersebut lantaran perbedaan standar pembuktian tersebut.

Pada saat yang sama, DPR tidak berani memutuskan perkara pelanggaran HAM berat tersebut karena dinilai minim bukti. Oleh karena itu Mahfud mengusulkan agar saat ini DPR menggunakan salah satu klausul dalam Undang-Undang No. 26-2000 tentang Pengadilan HAM.

Mahfud menyarankan para legislator untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc yang tertuang dalam Pasal 43 UU Nomor 26 Tahun 2000. Dalam pasal tersebut, pengadilan HAM ad hoc berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Kalau mau dipaksakan juga penyelesaian pelanggaran HAM berat dengna jalur hukum, biar DPR bicara lagi bagaimana cara bawanya ini," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/1).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...