Baleg DPR Setuju Dana Desa Naik Jadi 20%, RUU Siap Dibawa ke Paripurna

Ira Guslina Sufa
3 Juli 2023, 18:14
Sejumlah warga menyelesaikan pembuatan tembok pelindung batas badan jalan dari anggaran dana desa di Desa Alue Raya, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Minggu (7/8/2022). Pemerintah sejak 2015-2022 telah menyalurkan dana desa sebesar Rp468 triliun yang
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Sejumlah warga menyelesaikan pembuatan tembok pelindung batas badan jalan dari anggaran dana desa di Desa Alue Raya, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Minggu (7/8/2022).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Revisi UU Desa mengatakan pada 2023, alokasi dana transfer daerah sekitar Rp 800 triliun. Anggaran itu kemudian dibagi kepada 74.000 desa sehingga rata-rata dana desa yang diperoleh tiap desa mendapatkan Rp 1,1 miliar sampai dengan Rp 1,3 miliar per tahun.

Supratman menilai dengan kenaikan besaran dana desa sebesar 20 persen maka keinginan parlemen untuk memberikan dana desa kepada tiap desa sekitar Rp2 miliar akan tercapai.

Sebelumnya usulan kenaikan 20 persen hanya disetujui oleh Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Partai Amanat Nasional menilai besaran dana desa harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Ketiga fraksi menyarankan agar kenaikan dana desa tidak berpatokan pada persentase. 

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menilai Panja RUU Desa harus melihat situasi dan kondisi keuangan negara untuk mengusulkan besaran dana desa. Menurut dia kenaikan dana desa tidak hanya mempertimbangkan besaran persentase. Menurut dia bila anggaran desa naik hingga 20 persen maka dana desa yang diperoleh bisa mencapai Rp 4 miliar. 

Sebelumnya Baleg telah menyetujui tiga poin perubahan penting dari RUU Desa. Perubahan itu meliputi masa jabatan, penetapan dan pesangon untuk kepala desa. Selanjutnya Supratman mengatakan terdapat tiga poin utama lain yang akan dibahas dalam sidang hari ini.  

Secara spesifik poin perubahan dalam UU Desa mencakup dalam 20 pasal. Pasal-pasal yang akan direvisi meliputi pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 4a, pasal 26, pasal 27, pasal 33, pasal 34, pasal 35, pasal 39, pasal 49, pasal 50, pasal 56, pasal 62, pasal 67, pasal 72, pasal 78, pasal 79, pasal 86, dan pasal 118.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...