Sidang Lanjutan BTS Kominfo, Jaksa Jawab Eksepsi Johnny Plate
Hakim pun meminta agar tidak adanya anggapan bahwa pengadilan menjadi alat politik. Ia menegaskan lembaga yudikatif terbebas dari kaitan hal-hal itu.
Hakim pun menegaskan, Johnny akan dijatuhi hukuman jika berdasarkan dakwaan terbukti bersalah. Sebaliknya, ia akan dibebaskan jika ternyata bukti-bukti yang ada tidak mencukupi.
"Jadi jangan terpengaruh dengan apa-apa berita dari luar. Penuntut umum itu mendakwa saudara tentu harus cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," katanya.
Hakim mengatakan, nota keberatan yang diterimanya dari Johnny akan menjadi salah satu pertimbangan untuk mengupas pokok perkara.
Penasihat hukum Johnny mulanya mengatakan bahwa dakwaan yang dilayangkan penuntut umum tidak didasarkan pada fakta, sehingga mendasarinya mengajukan nota keberatan.
"Dakwaannya tidak didasarkan oada fakta bahkan bertentangan dengan hasil penyidikan," katanya.
Pada perkara itu, ketiganya didakwa merugikan megara hingga Rp 8,032 triliun. Perhitungan itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara bernomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.