Sidang Lanjutan BTS Kominfo, Jaksa Jawab Eksepsi Johnny Plate

Ade Rosman
11 Juli 2023, 08:24
johnny plate, BTS, kominfo, korupsi
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mendakwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif itu menerima suap sebesar 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo.

Hakim pun meminta agar tidak adanya anggapan bahwa pengadilan menjadi alat politik. Ia menegaskan lembaga yudikatif terbebas dari kaitan hal-hal itu.

Hakim pun menegaskan, Johnny akan dijatuhi hukuman jika berdasarkan dakwaan terbukti bersalah. Sebaliknya, ia akan dibebaskan jika ternyata bukti-bukti yang ada tidak mencukupi. 

"Jadi jangan terpengaruh dengan apa-apa berita dari luar. Penuntut umum itu mendakwa saudara tentu harus cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," katanya.

Hakim mengatakan, nota keberatan yang diterimanya dari Johnny akan menjadi salah satu pertimbangan untuk mengupas pokok perkara.

Penasihat hukum Johnny mulanya mengatakan bahwa dakwaan yang dilayangkan penuntut umum tidak didasarkan pada fakta, sehingga mendasarinya mengajukan nota keberatan.

"Dakwaannya tidak didasarkan oada fakta bahkan bertentangan dengan hasil penyidikan," katanya.
Pada perkara itu, ketiganya didakwa merugikan megara hingga Rp 8,032 triliun. Perhitungan itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara bernomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...