UU Kesehatan Rampung, Lindungi Calon Dokter Spesialis dari Perundungan
Walau demikian, Pasal 233 UU Kesehatan mengatur pemerintah dapat mempekerjakan dokter peserta didik program spesialis. Pemerintah akan mengatur ketentuan tersebut lebih lanjut melalui peraturan turunannya.
Pemerintah juga akan menetapkan aturan turunan terkait standar kompetensi dalam uji kompetensi dokter peserta didik program spesialis dan subspesialis. Sedangkan uji kompetensi akan digelar oleh penyelenggara pendidikan dan Kolegium.
Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu kesehatan tersebut. Kumpulan ahli tersebut harus bertugas dan berfungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan konsil.
Kolegium akan menerbitkan sertifikat kompetensi kepada peserta didik yang lulus. Sementara itu, penyelenggara pendidikan spesialis dan subspesialis akan menerbitkan sertifikat profesi.