Lewat RUU Kesehatan, Kemenkes Janji Cegah Bullying Dokter Spesialis

Ameidyo Daud Nasution
20 April 2023, 14:19
bullying, dokter spesialis, ruu kesehatan
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.
Dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) memeriksa telinga pasien di RSUD Kalisari, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2023).

Kementerian Kesehatan menjanjikan Rancangan Undang-Undang Kesehatan mampu mencegah perundungan (bullying) calon dokter saat mengambil program spesialis. Pasal anti-perundungan saat ini diusulkan masuk dalam RUU tersebut.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan pihaknya banyak mendapatkan laporan adanya perundungan calon dokter spesialis. Meski demikian dokter takut bersuara karena khawatir akan risikonya.

"Untuk itu kami mengusulkan perlindungan dalam RUU Kesehatan," kata Syahril dalam keterangan tertulis, Kamis (20/4).

Ketentuan tersebut akan diatur dalam pasal 208E poin d RUU Kesehatan. Bunyinya adalah "Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan".

Selain itu Kemenkes dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan Pasal 282 ayat 2. Pasal tersebut mengatur tenaga medis dapat menghentikan pelayanan kesehatan jika mendapatkan perlakuan yang tak sesuai martabat, moral, kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Syahril mengatakan eliminasi perundungan penting agar sistem pendidikan dokter spesialis berjalan sesuai jalur. Apalagi Indonesia saat ini masih kekurangan dokter spesialis.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...