Poin-poin Krusial yang Dirombak di Revisi UU Kesehatan

Andi M. Arief
12 Juli 2023, 10:23
Ilustrasi RUU Kesehatan, UU kesehatan, revisi UU kesehatan
123rf.com/Aleksandr Khakimullin
Ilustrasi RUU Kesehatan. Dalam UU Kesehatan yang baru disahkan DPR kemarin (12/7), tidak ada kewajiban untuk mengalokasikan persentase tertentu dari anggaran negara untuk kesehatan.

Pada Draf UU Kesehatan, Pasal 242 mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri sebagai tanggungan pemberi kerja.

Namun demikian, UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial masih mewajibkan pemberi kerja untuk memungut iuran BPJS Kesehatan dari pekerja dan memberikannya. Jika melanggar hal tersebut, pemberi kerja diancam bui paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Di sisi lain, Ayat (2) Pasal 411 mengatur seluruh penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Nau UU Kesehatan yang baru tidak mengatur mengenakan sanksi apapun jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Pasal 411 pun mengatur peningkatan pelayanan kesehatan dengan menggabungkan manfaat dari BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan komersial. Hal tersebut tertuang dalam Ayat (5) dan (6).

Berorientasi Investor

UU Kesehatan yang baru juga mengatur sumber pendanaan di bidang kesehatan. Ayat (3) Pasal 401 menuliskan sumber pendanaan kesehatan berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumber lain yang sah. Sumber pendanaan tersebut juga berlaku dalam pendanaan rumah sakit. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 406.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Muhammad Adib Khumaidi menilai kedua pasal tersebut membuat UU Kesehatan berorientasi pada investor. Menurutnya, kalimat "sumber lain yang sah" dapat diartikan sebagai pinjaman dan investasi.

Adib menilai, pendanaan kesehatan pada masa depan akan cukup tinggi. Dengan demikian, klausul pendanaan dari sumber lain yang sah akan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.

"Di situ ada potensi privatisasi sektor kesehatan. Padahal, permasalahan kita bukan di hilir, tapi di hulu," kata Adib di depan Gedung DPR, Selasa (11/7).

Adib menjelaskan permasalahan utama bidang kesehatan adalah produksi dokter. Namun, menurutnya, pemerintah justru membuka ruang di sisi pengobatan pasien.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...