Anas Urbaningrum Resmi Jabat Ketua Umum, Yakin Bawa PKN Lolos Parlemen

Ira Guslina Sufa
15 Juli 2023, 06:15
Anas Urbaningrum
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum (kiri) berfoto bersama sejumlah kader saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Munaslub PKN berlangsung pada 14 – 16 Juli 2023. Terpisah, I Gede Pasek Suardika mengatakan pelaksanaan Munaslub tersebut sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) yang berlaku. Pasek menyebut ia dan kader sudah lama menunggu momen untuk menyerahkan jabatan ketum pada Anas. 

“Ada satu klausul yang memang waktu itu sudah saya siapkan agar ini bisa berjalan dengan lebih efektif, sehingga usulan ketua umum mengadakan Munaslub," jelas Pasek.

Kilas Balik Kasus Hukum Anas Urbaningrum hingga Kembali Jadi Ketum Partai

Anas Urbaningrum merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang pernah tersangkut kasus hukum dalam perkara korupsi proyek wisma atlet di Hambalang. Anas ditahan pada Januari 2014 setelah ditetapkan sebagai tersangka dan mundur dari Demokrat pada 23 Februari 2014. 

Pada September 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK dengan 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS. 

Anas melawan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015 hakim memangkas hukuman Anas selama 1 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas yang tak puas mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Hasilnya hakim MA Artidjo Alkostar justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan Anas diharuskan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. 

Perlawanan Anas tak berhenti. Ia melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali atau PK. Lima tahun kemudian pada September 2020 MA mengabulkan PK dan memotong hukuman Anas selama 6 tahun sehingga ia hanya perlu menjalani hukuman selama 8 tahun. Ia dinyatakan bebas pada 11 April 2023. 

Meski telah bebas dan kini menjadi Ketua Umum PKN, Anas tak memiliki hak pilih pada pemilu 2024. Selain menyunat hukum, putusan PK yang diterima Anas lewat amas putusan  PK No 246 PK/Pid.Sus/2018 memutuskan pencabutan hak politik Anas selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. Dengan begitu meski menjabat sebagai Ketum PKN Anas tidak bisa dipilih dan memilih pada pemilu 2024 mendatang. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...