Kemendagri Audit Investigasi 337 Juta Data Dukcapil yang Diduga Bocor

Ira Guslina Sufa
17 Juli 2023, 14:50
Kemendagri data dukcapil
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Petugas melakukan perekaman data sidik jari saat pembuatan KTP elektronik bagi siswa di SMK Negeri 2 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/11/2022).

Ratusan juta data itu berisikan sejumlah informasi, seperti nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, agama, status kawin, akta cerai, nama ibu, pekerjaan, dan nomor paspor.

Pembentukan Komisi

Menanggapi fenomena kebocoran data, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha mengatakan pemerintah harus lebih serius dalam menerapkan hukum dan regulasi terkait dengan Perlindungan Data Pribadi. Dalam kasus kebocoran data, pihak-pihak yang harus bertanggung jawab adalah perusahaan sebagai pengendali atau pemroses data, serta pelaku kejahatan siber yang menyebarkan data pribadi ke ruang publik. 

Pratama menjelaskan UU PDP bukanlah tidak ampuh, namun belum bisa diterapkan secara maksimal karena adanya beberapa hambatan. Ia menyebut UU PDP memang sudah disahkan pada tahun 2022 dan langsung berlaku saat diundangkan, namun DPR dan pemerintah masih memberikan masa transisi selama 2 tahun.  

Pratama menyatakan penerapan hukum sesuai UU PDP masih sulit dilakukan karena belum adanya komisi yang dibentuk. Ia menyebut Oktober 2024 adalah batas maksimal diberlakukannya UU PDP secara penuh. 

“Seharusnya bisa lebih cepat jika pemerintah sudah membentuk lembaganya serta UU turunan,"  ujar Pratama. 

Lebih jauh ia menyebut pembentukan lembaga atau otoritas  akan memudahkan penegakan hukum dan pemberian sanksi. Adapun sanksi yang bisa diberikan dapat berupa administrasi maupun sanksi hukum. Tujuannya agar insiden kebocoran data pribadi dapat diselesaikan dengan baik dan rakyat bisa terlindungi. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...