Mahfud Berjanji Akan Selamatkan Pesantren Al Zaytun
Pertama, pelaporan penodaan agama oleh Al Zaytun kepada Kepolisian. Mahfud mengatakan Al Zaytun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Hak Kebebasan Beragama.
Pengamanan terakhir yang dilakukan adalah pembekuan ratusan rekening yang memiliki kaitan dengan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang. Mahfud menjelaskan saat ini pemerintah telah memblokir 256 rekening.
Menurutnya, sebanyak 145 rekening dari 256 rekening merupakan rekening pribadi yang memiliki kaitan dengan Panji. Sementara itu, Mahfud mencatat masih ada hingga 367 rekening yang belum dibekukan sampai saat ini.
"Kira-kira 60-70 rekening lain terkait dengan itu. Ada yayasan, yayasannya sendiri banyak. Nah, itu diperiksa demi ketertiban," kata Mahfud.
Mahfud mengingatkan masyarakat bahwa proses hukum tidak boleh terburu-buru. "Yang penting sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, itu sudah menyebut nama dalam bentuk inisial. Saya kira sudah jelas bagi masyarakat siapa ini orangnya," kata Mahfud.