Penghapusan Pajak Impor CBU Mobil Listrik Berlaku Bagi Calon Investor

Andi M. Arief
2 Agustus 2023, 13:44
mobil listrik, impor, pajak
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.
Pemilik mobil mengisi ulang baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di halaman Kantor PLN Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan (UP3) Malang, Jawa Timur, Selasa (11/7/2023).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif pajak impor mobil listrik secara utuh atau CBU merupakan strategi peningkatan kapasitas produksi industri mobil listrik. Hal tersebut diperlukan lantaran target produksi mobil listrik atau EV pada 2035 mencapai 1 juta unit.

Agus menyatakan peniadaan pajak impor mobil EV CBU diperlukan agar calon investor dapat menjajal pasar mobil EV domestik. Namun Insentif tersebut hanya diberikan kepada calon investor yang telah menyerahkan rencana investasinya ke pemerintah.

"Jadi yang diberikan insentif itu hanya calon produsen yang sudah memberikan rencana investasinya, baru kami berikan relaksasi bea masuk sampai 2026," kata Agus di Senayan Park, Jakarta Pusat hari ini, Rabu (2/8).

Adapun, insentif yang dimaksud Agus adalah penurunan bea masuk mobil EV CBU dari 50% menjadi 0%. Selain itu, Agus berencana meniadakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mobil EV impor CBU yang saat ini mencapai 125%.

Seluruh insentif tersebut hanya diberikan pada calon investor yang sudah memasukkan rencana produksi dan investasinya ke pemerintah. Rencana tersebut akan menentukan kuota impor CBU yang akan diberikan oleh pemerintah.

Pemerintah sedang menimbang dua pendekatan dalam pemberian kuota impor mobil EV CBU tersebut, yakni berdasarkan realisasi investasi dan rencana produksi. Agus mencontohkan calon investor yang sudah merealisasikan investasinya sebanyak 50% akan diberikan kuota impor mobil EV CBU sebanyak 50.000 unit.  

Kuota impor mobil EV CBU akan terus bertambah seiring realisasi investasinya di dalam negeri. Oleh karena itu, calon investor yang mencabut rencananya setelah melihat produknya gagal saat masa insentif berlangsung akan dikenakan sanksi.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...