Jejak Putusan Kasasi MA, Ubah Vonis 4.617 Perkara Selain Kasus Sambo

Ira Guslina Sufa
9 Agustus 2023, 12:44
Putusan Kasasi MA
https://mahkamahagung.go.id/
Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Agung membatalkan vonis hukuman mati yang diterima terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua, Ferdy Sambo. Dalam sidang pembacaan putusan kasasi yang berlangsung Selasa (8/8) hakim mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. 

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam amar putusan kasasi seperti dikutip Rabu (9/8). 

Putusan kasasi untuk Sambo berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah dikuatkan pula oleh putusan Pengadilan Tinggi yang memvonis Sambo hukuman mati. Tak hanya mengubah putusan Ferdy Sambo, majelis hakim juga mengubah vonis Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.  

Di hari yang sama hakim juga mengubah putusan untuk Ricky Rizal Wibowo. Meski amar putusan menolak kasasi yang diajukan, namun hakim mengubah pidana dari hukuman penjara 13 tahun  menjadi 8 tahun. Hakim juga mengubah putusan untuk terpidana Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. 

Juru Bicara Mahkamah Agung Sobandi mengatakan putusan Kasasi yang dibacakan hakim menjadi pertanda vonis Ferdy Sambo inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Meski begitu Sobandi menyebut Ferdy Sambo dan terpidana lain  masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK. 

Ia menjelaskan upaya peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang. Sobandi memastikan, putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo dan tiga terpidana lain terbebas dari intervensi dari pihak mana pun. 

Perubahan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup ditentang keluarga Brigadir J. Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan kekecewaan keluarga atas putusan kasasi Mahkamah Agung. 

 “Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/8).  

Menurut Kamaruddin, para terpidana memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Anumerta Yosua. Ia juga mengatakan pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik. Padahal vonis hakim pengadilan negeri telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi.  

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...