Pemerintah Diminta Hati-Hati Rencana Perluasan Gas Murah Industri

Muhamad Fajar Riyandanu
9 Agustus 2023, 16:57
Petugas PT PGN melakukan pengecekan rutin stasiun pengaturan tekanan gas jaringan gas (jargas) pelanggan rumah tangga di Kawasan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2020).
ANTARA FOTO/M N Kanwa/foc.
Petugas PT PGN melakukan pengecekan rutin stasiun pengaturan tekanan gas jaringan gas (jargas) pelanggan rumah tangga di Kawasan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2020).

Sejumlah pakar energi dan pelaku usaha hulu migas domestik meminta pemerintah mengkaji ulang secara mendalam rencana untuk memperluas cakupan penerima stimulus program harga gas bumi tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBtu.

Perluasan cakupan penerima jatah gas murah dinilai tak memberi jaminan peningkatan daya saing industri domestik lewat ketersediaan energi yang kompetitif.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan indikator peningkatan daya saing industri dalam negeri juga perlu didorong oleh kemudahan akses perizinan, ketersediaan bahan baku, tenaga kerja terampil hingga ketersediaan perkakas atau mesin yang mutakhir.

Komadi menyatakan perluasan insentif HGBT US$ 6 per MMBtu berpotensi pada penambahan beban pemotongan keuntungan negara. Kebijakan HGBT mewajibkan pemerintah menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontraktor.

"Kebijakan HGBT tentu positif, tapi dari studi kami selama tiga tahun terakhir, serapan HGBT selalu berada di bawah alokasi tahunan. Di sisi lain, ada penerimaan negara yang hilang di atas Rp 30 triliun dalam tiga tahun belakangan," kata Komaidi saat menjadi pembicara di Energy Corner CNBC pada Selasa (8/8).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, terdapat tujuh industri yang mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBtu yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa penyerapan HGBT kepada tujuh industri penerima masih belum optimal dan tertahan di angka 85%. Kementerian ESDM menghitung program HGBT menyebabkan penerimaan bagian negara hilang Rp 29,39 triliun.

Besaran penerimaan negara yang hilang itu terjadi akibat penyesuaian harga gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah kepada kontraktor. Pemerintah menanggung penurunan penerimaan negara sebesar Rp 16,46 triliun pada 2021 dan Rp 12,93 triliun untuk tahun 2022.

Kebijakan HGBT mewajibkan pemerintah untuk menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontaktor.

Komaidi menambahkan, pemasukan negara dari pajak sektor industri penerima HGBT belum sepadan dengan besaran penerimaan negara yang hilang tersebut. Hal tersebut berpotensi menimbulkan stimulus yang tidak tepat sasaran sehingga memicu sentimen negatif pada iklim investasi migas domestik.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...