KPK Periksa Pejabat Ditjen Minerba Usut Korupsi Tukin Kementerian ESDM
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Iman Kristian Sinulingga. Pejabat Dirjen Minerba itu diperiksa KPK untuk mendalami dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Iman dilakukan pada Jumat (18/8). Selain memeriksa sekretaris Ditjen Minerba, KPK juga memeriksa Pegawai Negeri Sipil Kementerian ESDM Nurhasana sebagai saksi dalam perkara yang sama.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba tahun 2020-2022," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/8). .
Ali juga mengungkapkan penyidik KPK turut memeriksa kedua saksi soal pencairan tunjangan kinerja fiktif oleh tersangka Priyo Andi Gularso dalam kasus tersebut. Pemeriksaan juga untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan.
Sebelumnya pada Kamis (15/6) lalu, KPK menahan dan menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian ESDM. Para tersangka ialah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dan staf PPK Lernhard Febian Sirait.
Tersangka lainnya adalah Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Rokhmat Annashikhah. Juga ada tersangka atas nama Maria Febri Valentine Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi,, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.