Pemerintah Sanksi 11 Pabrik Terkait Polusi Udara Jakarta

Andi M. Arief
28 Agustus 2023, 17:04
polusi udara, jakarta, lhk
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Lanskap gedung perkotaan diselimuti kabut polusi udara di Jakarta, Selasa (15/8).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan sanksi administratif kepada 11 pabrik di DKI Jakarta terkait polusi udara. Sanksi tersebut diberikan lantaran ditemukan hal-hal yang tidak standar dalam proses produksinya.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mencatat 11 industri tersebut berkecimpung pada usaha batu bara, peleburan logam, kertas, dan arang. Sanksi diberikan setelah pemerintah memeriksa sekitar 161 pabrik di DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Sanksi administrasi artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi," kata Siti di Kantor Presiden, Senin (28/8).

Siti menyampaikan 161 pabrik tersebut tersebar di enam titik lokasi yang dijadikan pusat pemeriksaan kantornya. Keenam titik tersebut adalah Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kelurahan Lubang Buaya, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Bogor.

Berikut rincian pabrik yang diperiksa menurut lokasi:

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...