DPR Minta ESDM Siapkan Langkah dan Anggaran untuk Tangani Polusi Udara

Nadya Zahira
13 September 2023, 17:59
polusi udara, dpr, kementerian esdm, kualitas udara, emisi karbon
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Suasana gedung-gedung bertingkat dan perumahan warga dengan kabut polusi udara di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (7/9/2023).

Buruknya polusi udara, terlebih di Jakarta kini menjadi isu nasional. Komisi VII DPR meminta Kementerian ESDM menyiapkan langkah khusus, beserta anggarannya, untuk menangani masalah ini.

Anggota Komisi VII Dyah Roro Esti mengatakan, permasalahan polusi udara sudah bukan hanya terjadi di Jakarta saja melainkan di seluruh wilayah-wilayah Indonesia lainnya.

“Kita butuh sekali kebijakan khusus dan anggaran yang dikhususkan, untuk bagaimana kita bisa mencari solusi yang terbaik untuk hal ini (polusi udara),“ ujarnya dalam Rapat Kerja Kementerian ESDM, di Komisi VII, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/9).

Dia mengatakan, berdasarkan beberapa sumber yang diterimanya, polusi udara tersebut sebagian besar berasal dari sektor transportasi, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan industri. Oleh sebab itu. dia menuturkan pemerintah harus bersikap tegas dan berupaya agar sumber polusi tersebut bisa dihilangkan.

“Jadi saya mohon sekali untuk Dirjen EBTKE, anggaran yang sudah kami siapkan disini bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk melakukan beberapa terobosan,” kata dia.

Dengan demikian, dia meminta kepada pemerintah untuk segera membuat langkah pendek, menengah, hingga panjang untuk bisa menyelesaikan permasalahan polusi udara tersebut, berdasarkan kebijakan anggaran yang sudah ditetapkan.

“Jadi kami menantikan terobosan-terobosan dari Kementerian ESDM, karena sektor energi ini merupakan sektor yang terbesar ketika berbicara mengenai emisi,” ujarnya.

Sebelumnya, terkait kualitas udara yang buruk di Jakarta yang disebabkan oleh polusi, pemerintah telah melakukan beberapa langkah seperti memberikan sanksi administratif kepada pabrik yang ditemukan hal-hal yang tidak standar dalam proses produksinya sehingga menyebabkan polusi.

Kemudian Kementerian ESDM mengurangi kapasitas listrik PLTU Suralaya yang dituding sebagai salah satu penyebab polusi udara Jakarta dan sekitarnya. Pemerintah juga menerapkan tilang emisi kendaraan bermotor yang hasil uji emisinya tidak memenuhi standar.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyampaikan bahwa 11 industri yang terkena sanksi administratif bergerak pada usaha batu bara, peleburan logam, kertas, dan arang. Sanksi diberikan setelah pemerintah memeriksa sekitar 161 pabrik di DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Sanksi administrasi artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi," kata Siti di Kantor Presiden, Senin (28/8).

Siti menyampaikan 161 pabrik tersebut tersebar di enam titik lokasi yang dijadikan pusat pemeriksaan kantornya. Keenam titik tersebut adalah Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kelurahan Lubang Buaya, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Bogor.

Siti berencana terus memeriksa pabrik yang berlokasi di DKI Jakarta dan sekitarnya hingga akhir September 2023. Salah satu temuan dari verifikasi tersebut adalah praktik produksi yang membahayakan, khususnya di Lubang Buaya.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...