Warga Jakarta Harus Cetak e-KTP Baru saat DKI Berubah Status Jadi DKJ

Yuliawati
Oleh Yuliawati
18 September 2023, 13:45
Warga berjalan di dekat bunga tabebuya yang bermekaran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Warga berjalan di dekat bunga tabebuya yang bermekaran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) membawa konsekuensi administrasi warga kota. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan warga DKI Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP seiring perubahan status Jakarta.

"Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya ​​​​​cetak ulang aja," kata Agus di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (18/9).

Status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah bersiap untuk mulai mensosialisasikan perubahan status ini kepada warga. Selain itu, pemerintah provinsi juga akan menyiapkan anggaran tersebut tahun depan. "Ya anggaran kami siapkan, kan itu tahun depan. Nanti kami sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian," ujar Joko.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.

"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Budi.

Perubahan tersebut akan bertahap menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya. Budi memperkirakan kebutuhan blanko baru sebesar 8 juta pada 2024.

Budi berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...