KPK Temukan 12 Senjata Api Saat Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo
Di sisi lain Ali mengatakan sebagai bagian dari proses penyidikan, penggeledahan di rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah didahului dengan penetapan tersangka. Namun ia mengatakan belum bisa mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
““Dalam proses penyidikan itu pasti kemudian ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun siapa tersangka atau para tersangka yang sudah diumumkan tersebut pasti akan kami umumkan secara resmi,” ujar Ali.
Menurut Ali perkara yang kini tengah diusut KPK di Kementerian Pertanian berkaitan dengan pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Tentu kejadiannya di Mentan. Pasal dalam tindak korupsi 12 E," kata Ali.
Pada ketentuan ini pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pelaku juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar