KPU Terbitkan Aturan Baru, Batas Usia Capres - Cawapres Tetap 40 Tahun

Ira Guslina Sufa
16 Oktober 2023, 06:12
KPU
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.
Petugas menurunkan bilik pemungutan suara Pemilu 2024 di gudang logistik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (13/10/2023).

Komisi Pemilihan Umum menerbitkan aturan baru mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Oktober 2023 lalu. Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu telah diundangkan di lembaran negara pada Jumat (13/10) dan terdiri dari 66 pasal. 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PKPU tersebut berkekuatan hukum dan mengikat sejak diundangkan. Adapun PKPU terbaru yang diterbitkan KPU tersebut menurut Hasyim dibuat sebagai kepastian hukum untuk peserta pemilu. 

Aturan terbaru yang ditekan Hasyim itu memuat sejumlah hal seperti syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Selain itu dalam bagian lampiran juga disebutkan mengenai jadwal pendaftaran capres dan cawapres. Berdasarkan aturan baru tersebut KPU menetapkan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun.Ketentuan itu termuat dalam bagian ketiga pasal 13. 

Meski begitu Hasyim mengatakan KPU akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres dan cawapres yang akan dibacakan hari ini. MK dijadwalkan akan membacakan putusan untuk 7 perkara berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres. 

"Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melaksanakan putusan tersebut," ujar Hasyim Asy'ari usai bertemu partai politik di Jakarta Kamis pekan lalu seperti dikutip Senin (16/10).

Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa. Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...