Sosok Almas Tsaqibbirru, Gugatannya soal Cawapres Dikabulkan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. MK mengabulkan sebagian uji materi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10).
MK mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden dengan menambahkan frasa pada pasal 169 huruf q UU menjadi: 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.
"Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dan menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan," ujar hakim M. Guntur saat membacakan pertimbangan putusan tersebut.
Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) semester VIII. Pria kelahiran Solo Jawa Tengah yang berusia 23 tahun ini, mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.