Alasan di Balik MK Kabulkan Gugatan Almas Tsaqibbirru

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Ameidyo Daud Nasution
17 Oktober 2023, 13:03
Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/7/2023).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan putusan ini, mereka yang pernah menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

MK mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden dengan menambahkan frasa pada pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi: 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.

Dari sembilan hakim yang mengambil putusan, empat hakim menyatakan pendapat yang berbeda alias dissenting opinion. Salah satunya adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra yang menyatakan proses pengambilan keputusan hakim sebagai misterius.

Hakim Saldi menyebut putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A sebagai 'aneh' dan 'luar biasa'. Ia menganggap putusan tersebut jauh di luar nalar.

"Mahkamah berubah pendirian dan sikap hanya dalam sekelebat," kata hakim Saldi dalam salinan amar putusan MK dikutip Selasa (17/10).

MK mengabulkan sebagian uji materi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A, tapi MK menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan Partai Gerindra. Padahal semua gugatan itu memiliki isu hukum yang sama yakni mempersoalkan batas usia capres dan cawapres.

"Mahkamah beribah (berubah) pendirian dan sikap hanya dalam sekelebat," kata hakim Saldi dalam salinan amar putusan MK.

Almas dan tiga partai politik lain, menggugat materi yang sama, yakni pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dalam perkara bernomor 29/PUU-XXI/2023, PSI meminta MK menurunkan usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Sedangkan dalam gugatan Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda dan gugatan Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan kader Gerindra pemohon tidak mempermasalahkan usia minimal 40 tahun dengan penambahan frasa atau sudah berpengalaman dalam menjadi kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Penggugat UU batas Capres-Cawapres Almas Tsaqibbirru
Penggugat UU batas Capres-Cawapres Almas Tsaqibbirru (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.)

Kehadiran Anwar Usman Dianggap Mengubah Arah Putusan

Saldi Isra mengungkapkan, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus perkara yang diajukan PSI, Garuda dan Gerindra, hanya dihadiri delapan hakim konstitusi. Dia menyebutkan RPH berlangsung pada 19 September 2023, dihadiri Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

RPH tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Keterangan hakim Saldi ini diperkuat pernyataan hakim Arief Hidayat.

Hakim Arief menyatakan RPH dipimpin oleh Wakil Ketua Saldi Isra dan dia menanyakan ketidakhadiran Ketua Anwar Usman. "Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest)," kata hakim Arief.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...