Wapres: Kami Terima Apapun Putusan MK Soal Syarat Capres Cawapres

Muhamad Fajar Riyandanu
16 Oktober 2023, 18:17
mk, ma'ruf amin, cawapres
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan saat meresmikan Kawasan Pangan Nusantara (KPN) sekaligus penanaman perdana di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (4/10/2023).

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai seluruh hasil keputusan uji materi perubahan syarat usia capres dan cawapres merupakan kewenangan penuh dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yudikatif. 

Ma'ruf mengatakan, pemerintah sebagai lembaga eksekutif akan menerima semua keputusan yang diputus oleh MK terkait uji materi untuk pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum tersebut.

"Keputusan MK itu kewenangan yudikatif, Pemerintah akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK," kata Ma'ruf kepada wartawan usai memberikan sambutan utama di Forum AALCO ke-61 di Nusa Dua Convention Center (NDCC) pada Senin (16/10).

MK sebelumnya menolak gugatan untuk perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda melalui Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Perkara yang diajukan pada 2 Mei 2023 meminta MK melakukan uji materi untuk pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

MK juga menolak gugatan untuk perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam gugatannya pemohon menggugat batas usia calon presiden dan wakil presiden seperti termuat dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...