PPATK: Cek Rp 2 T Milik Syahrul Yasin Limpo Bodong, Banyak Penipuan

Nur Hana Putri Nabila
17 Oktober 2023, 16:58
Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana menyebut cek senilai Rp 2 triliun milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berstatus bodong alias palsu.

Ivan menjelaskan nama Abdul Karim Daeng Tompo yang tertera dalam cek tersebut terindikasi melakukan penipuan. Berdasarkan penelusuran PPATK, Abdul Karim Daeng tak memiliki dana dalam jumlah tersebut di rekeningnya.

Ivan menegaskan, PPATK menemukan banyak kasus dengan dokumen serupa. “Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu,” ucap Ivan saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Selasa (17/10).

Modusnya, lanjut Ivan, pelaku menggunakan dokumen seperti cek bodong dan meminta bantuan uang untuk membayar biaya administrasi bank. Tak hanya itu, cek tersebut digunakan untuk menyuap petugas perbankan hingga menyuap pegawai PPATK agar bisa cair.

Selain itu, demi memancing korban, Ivan mengatakan pelaku juga menjanjikan akan memberikan komisi beberapa persen dari nilai uang yang sangat besar.

“Begitu seseorang (korban) tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk,” ujar Ivan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek Bank BCA senilai Rp 2 triliun dalam penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.  KPK juga menyebut ada aliran dana miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem. Syahrul saat ini telah menjadi tersangka kasus gratifikasi dan cuci uang.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...