Resmikan Ganjar - Mahfud MD, PDIP Bakal Pecah Kongsi dengan Jokowi?

Yuliawati
Oleh Yuliawati
18 Oktober 2023, 10:51
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kedua kiri) didampingi Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo (kiri) dan Koordinator Media DPP PDIP Monang Sinaga (kanan) menyapa wartawan jelang pengumuman bakal calon wakil presiden pendamping Ganjar Pra
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kedua kiri) didampingi Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo (kiri) dan Koordinator Media DPP PDIP Monang Sinaga (kanan) menyapa wartawan jelang pengumuman bakal calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

"Pengumuman Mahfud MD selaku bakal cawapres pendamping Ganjar di saat Presiden Joko Widodo sedang melakukan lawatan luar negeri, bisa dimaknai PDIP ingin secara tegas memutus ketergantungan politiknya pada figur Joko Widodo," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dosen Universitas Paramadina itu menilai, PDIP dan partai koalisi tak melibatkan Jokowi dalam pengambilan keputusan penentuan cawapres Ganjar. Langkah ini dimaknai mempertegas sikap PDIP yang ingin membuktikan mesin politiknya yang independen, tetap kokoh, dan tidak lagi bergantung kepada ketokohan dan populisme Jokowi.

Bahkan kata dia, hal itu juga dikonfirmasi oleh penundaan pemanggilan putra Jokowi Gibran Rakabuming Raka oleh Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto, terkait wacana pencawapresannya setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"PDIP tidak lagi mempertimbangkan variabel Jokowi dalam menjalankan mesin politiknya," katanya menegaskan.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan yang dikabulkan adalah mereka yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju.

Majelis hakim memutuskan untuk menerima sebagian untuk seluruh gugatan yang dilayangkan. Selain itu, pemohon memiliki hak konstitusi untuk mengajukan tambahan frasa pada pasal 169 huruf q UU tentang Pemilu dengan frasa 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.

Putusan MK ini membuka peluang putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...