Profil Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Jadi Tersangka Korupsi BTS

Amelia Yesidora
3 November 2023, 13:49
Korupsi BTS 4G
KATADATA/Arief Kamaludin
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, di Jakarta, Kamis, (04/12).

Selain berkarier formal, Achsanul juga tercatat aktif di organisasi olahraga. Ia pernah menjadi Ketua Umum Persija Selatan selama 13 tahun, dari 2000 hingga 2013. Di sela-sela itu, ia juga mendapat jabatan di PSSI sebagai Bendahara Umum.

Saat pencalonan ketua umum PSSI 2011–2015 menggantikan Nurdin Halid, Achsanul turut maju. Meski ia kalah dari La Nyalla Mattalitti, Achsanul tetap aktif di bidang sepakbola dengan menjadi Presiden Madura United pada 2016. 

Nama Achsanul Disebut di Persidangan

Sebelumnya, nama Achsanul muncul di persidangan perkara tersebut. Salah satu terdakwa, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dalam kesaksiannya saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10) lalu. Ia menyebut adanya percakapan dengan seseorang berinisial AQ dengan latar belakang BPK.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ?" tanya Jaksa.

"Ya, Pak Achsanul," jawab Galumbang.

"Achsanul siapa?" kata jaksa memastikan.

"Qosasi," jawab Galumbang.

Dalam persidangan, JPU juga pernah mengonfirmasi sosok AQ pada terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Anwar. Kala itu, jaksa menggali tentang aliran dana Rp 40 miliar ke BPK melalui Sadikin Rusli. Adapun Pasal yang diduga dilanggar oleh Pasal 12B, pasal 12E atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, tambah Kuntadi, untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap Achsanul di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga kini, selain Achsanul, Kejagung telah menetapkan lima belas orang tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Teranyar, Kepala Human Development Universitas Indonesia Mohammad Amar Khoerul Umam.

Beberapa yang telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto,

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Tersangka lainnya yakni Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. Lalu Jemmy Setiawan, Elvano Hatorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Edward Hutahaean, dan Sadikin Rusli.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora, Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...