Putusan MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik soal Dissenting Opinion

Ade Rosman
7 November 2023, 17:26
MKMK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang MK

Saldi juga disebut turut melanggar etik secara kolektif berkaitan dengan adanya kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim dan pembelajaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara. “Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap terlapor dan hakim konstitusi lainnya.” 

Empat Putusan

Pada sidang putusan MKMK membagi 21 laporan aduan masyarakat menjadi 4 putusan. Pengelompokan dibuat berdasar kesamaan materi dan hakim yang dilaporkan. 

“Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” ujar Jimly. Jimly mengatakan putusan pertama berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK Anwar Usman. Putusan kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik Saldi Isra. Sedangkan putusan ketiga berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik Hakim MK Arief Hidayat. Putusan yang terakhir berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oleh 9 hakim MK. 

“Cuma untuk kepentingan komunikasi, kami nanti akan baca kolektif dulu baru yang terakhir hakim Anwar Usman,” ujar Jimly. 

Putusan MK nomor 90 tentang batas usia capres dan cawapres menjadi perdebatan karena dinilai ada unsur kesengajaan untuk memuluskan langkah Wali Kota Surakarta Solo Gibran Rakabuming Raka maju dalam pilpres. Putusan itu membuat putra Presiden Joko Widodo yang baru berusia 36 tahun itu bisa melenggang di pilpres. 

Dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebelum putusan MK disebutkan syarat minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Adapun putusan MK menambahkan klausul bahwa syarat capres dan cawapres adalah minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.  

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...