MK Kembali Gelar Sidang Usia Cawapres Hari Ini Tanpa Anwar Usman

Ira Guslina Sufa
8 November 2023, 06:18
MK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Putusan yang dibuat MK tentang penambahan klausul di syarat capres dan cawapres telah membuka jalan bagi wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun bisa maju di pilpres mendampingi Prabowo Subianto. Gibran merupakan keponakan kandung dari istri Anwar.

Dalam putusannya, MKMK juga menjatuhkan sanksi pada Anwar tidak boleh ikut dalam menyidangkan perkara yang diujikan oleh Brahma mengenai syarat batas usia capres dan cawapres. Ia juga dilarang ikut bersidang dalam perkara mengenai sengketa pemilu, dan pilkada. 

Selain itu MKMK juga menetapkan 9 hakim MK melanggar sanksi secara kolektif atas perkara pembiaran yang menyebabkan terjadi kebocoran informasi rahasia dari ruang rapat. Selain itu MKMK menetapkan anggota MK Arief Hidayat melanggar etik dengan sanksi teguran ringan karena dinilai merendahkan MK. Arief disanksi atas pernyataannya di luar sidang yang mendiskreditkan insitusi MK. Sedangkan hakim Saldi Isra tidak diputus melanggar etik atas pernyataan yang ia buat dalam materi dissenting opinion. 

Berlaku untuk Pemilu 2029

Ketua MKMK Jimly Asshidique menyambut baik adanya uji materi yang diajukan oleh Brahma. Ia menyebut uji materi itu bisa jadi leading case (kasus terkemuka) karena baru pertama kali ada permohonan pengujian undang-undang yang baru diputus oleh MK. Di sisi lain Jimly memastikan Anwar Usman tidak akan ikut menyidangkan perkara yang diajukan Brahma.

"Bisa saja putusan MK yang akan datang memutus pengujian undang-undang pascaputusan itu," kata Jimly.

Meski begitu Jimly mengatakan uji materi yang dilakukan Brahma tidak akan berdampak untuk pelaksanaan pemilu 2024. Ia menyebut syarat usia capres dan cawapres yang saat ini berlaku akan merujuk pada UU Pemilu yang telah diubah dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK, berlaku untuk pertandingan berikutnya, 2029. Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya," kata Jimly dalam sidang putusan MKMK. 

Menurut Jimly putusan MK yang telah diketuk sebelumnya memiliki ruang untuk diubah kembali melalui peraturan MK baru. Di sisi lain ia memastikan MKMK tak memiliki kewenangan untuk mengubah putusan MK. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...