KPK Cegah Tiga Pengacara Syahrul Yasin Limpo Bepergian ke Luar Negeri
KPK Usut Dugaan Keterlibatan 3 Pengacara
Sebelumnya KPK pernah memeriksa Febri dan dua pengacara Syahrul lainnya dalam perkara Syahrul Limpo pada 2 Oktober. Ali mengatakan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK.
KPK menemukan adanya pihak yang diduga menghalangi penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Ali mengatakan para pihak itu diduga berupaya memusnahkan dokumen yang berkaitan perkara tersebut.
Menurut Ali dugaan itu menguat setelah tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu, sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah," kata Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/10).
Meski demikian, Ali memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik KPK untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan sudah dinyatakan cukup. Ali juga memperingatkan bahwa segala upaya perintangan penyidikan KPK mempunyai konsekuensi hukum. Merujuk pasal 21 Undang Undang Pemberantasan korupsi, pelaku perlu mempertanggungjawabkan tindakan mereka.