Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi

Ade Rosman
9 November 2023, 18:22
Anwar Usman
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman (kedua kanan) berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Di sisi lain, Petrus mengatakan, lima butir amar putusan untuk Anwar tak menyentuh esensi persoalan yang diperkarakan. Padahal menurut dia MKMK dalam pertimbangan hukumnya tegas menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. 

“Akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi "pemberhentian dengan tidak hormat" dari Hakim Konstitusi, sesuai ketentuan pasal 47 Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 tentang MKMK,” katanya.

Lebih jauh, Petrus menilai MKMK telah mengecoh publik dengan putusan tersebut. Ia menganggap putusan yang dibacakan sebenarnya loyo namun hanya nampak perkasa. Putusan itu menurut dia mengamputasi akar masalahnya yang bersumber dari Anwar Usman. 

“Sehingga sulit rasanya membenahi MK jika Anwar Usman masih bercokol di MK,” kata Petrus. 

Sebelumnya pada Selasa (7/11) MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar disebut melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam sapta karsa hutama.   

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan. 

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.  Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...