Penjelasan Kemenkumham Soal Status Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK

Ira Guslina Sufa
10 November 2023, 11:53
Kemenkumham
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/3/2023).

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merespons pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi. Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan sejauh ini Eddy belum pernah diperiksa dalam penyidikan. 

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media kata Tubagus seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/11). 

Menurut Tubagus selama ini Eddy juga belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah. Karena itu Kemenkumham menurut dia berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada kejelasan putusan pengadilan.

"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...