KPU hingga Anwar Usman Digugat Atas Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres

Ade Rosman
10 November 2023, 14:15
Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pidato politiknya saat deklarasi sebagai capres dan cawapres yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebelum melakukan pendaftaran m
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.
Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pidato politiknya saat deklarasi sebagai capres dan cawapres yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan diajukan sebagai dampak atas pendaftaran putra Jokowi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Kuasa Hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen mengatakan gugatan dilakukan lantaran KPU dan Anwar Usman diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu pada saat pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU. Pasangan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10).  

“Yang digugat adalah pada saat pendaftaran saudara Gibran, KPU itu masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” kata Kuasa Hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/11).

Patra mengatakan, KPU masih menggunakan PKPU yang lama ketika menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden. Padahal saat itu Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menambah frasa baru dalam pasal 169 ayat q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat capres dan cawapres. 

“Mestinya, pendaftaran baru boleh diterima setelah ada revisi peraturan yang baru,” kata Patra.

Pada kesempatan itu, Patra menganalogikan situasinya dengan keadaan rumah. Ia mencontohkan, kondisi suatu rumah yang melarang orang untuk masuk dengan mengenakan sepatu, maka, dengan adanya aturan tersebut seseorang yang mengenakan sepatu tak dapat masuk rumah tersebut.

“Oleh karena pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober semestinya oleh KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan,” kata Patra.

Ia menuturkan berdasarkan penjabarannya itu KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima berkas pendaftaran sebelum PKPU direvisi. KPU baru menetapkan revisi PKPU 19 tentang syarat capres dan cawapres pada 3 November 2023 melalui PKPU Nomor 23 tahun 2023. Dalam PKPU terbaru itu diakomodir penambahan syarat capres yaitu berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. 

Dalam gugatan itu TPDI juga menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno sebagai turut tergugat. Jokowi dan Pratikno dipandang membiarkan Gibran mendampingi Prabowo sebagai cawapres walau melanggar aturan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...