Suhartoyo Resmi jadi Ketua MK, Janji Independen dan Buat MKMK Permanen

Ira Guslina Sufa
13 November 2023, 11:00
Suhartoyo
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Dalam pidato pertamanya, Suhartoyo mengatakan salah satu prioritas yang akan dilakukan adalah membentuk MKMK secara permanen. Hal itu diperlukan untuk membuka ruang bagi publik untuk memberikan saran dan masukan dalam penegakan konstitusi.  

“Sifat kemerdekaan peradilan harus dipahami bebas dari campur tangan pihak manapun, maka kami berharap agar semua menjaga kemandirian mahkamah konstitusi,” ujar Suhartoyo. 

Profil Singkat Ketua MK Suhartoyo

Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK melalui musyawarah mufakat pada rapat pleno hakim yang digelar Jumat (10/11). Saat itu terdapat dua nama kandidat calon ketua MK yaitu ia bersama Saldi Isra. Keduanya kemudian berembug hingga disepakati Suhartoyo menjadi ketua dan Saldi tetap menjadi wakil ketua MK. 

Sebelum berkarier di MK pada 2015 Suhartoyo merupakan hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Ia menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang purna tugas pada 7 Januari 2015. Ia mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2015. 

Sejak bertugas di MK pada 2015, ia sudah terlibat dalam pengambilan keputusan-keputusan penting. Lima perkara yang cukup menyita perhatian adalah soal putusan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, soal uji materi Undang-undang omnibus law cipta kerja, uji materi UU perkawinan dan soal uji materi UU KUHP. Pada 2019, Ia juga turut menyidangkan perkara sengketa hasil pemilu. 

Ia merupakan hakim yang mengajukan dissenting opinion dalam putusan batas usia capres. Pada saat ada gugatan uji materi UU Cipta Kerja pada 2020 ia juga setuju dengan pernyataan UU tersebut inkonstitusional. Pada 2022 saat Perppu Cipta Kerja disahkan, dan kemudian menjadi Undang-Undang dan diuji formil ke MK, ia juga menjadi hakim yang menyatakan disenting atas putusan MK yang menolak uji formil tersebut. Ia menyatakan pendapat berbeda bersama Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...